Connect With Us

Puluhan Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang Segera Disegel

Maya Sahurina | Rabu, 13 November 2019 | 13:30

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Galian tanah yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, Rabu (13/11/2019).

"Kita sudah berkordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal," ujarnya.

Menurutnya, dari berbagai laporan yang diterimanya, galian tanah tidak berizin semakin banyak. Aktifitas ilegal tersebut pun menyebabkan perubahan struktur tanah.

"Para camat sudah melaporkan galian-galian tipe c, kepada kami. Katanya semakin ke sini semakin meningkat, " ucapnya. 

Lanjut Bambang, dalam waktu dekat pihaknya telah merencanakan penertiban galian ilegal di 8 titik seperti di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka dan Solear.

"Saat ini sudah mempersiapkan 80 plang penyegelan yang khusus untuk galian tanah. Setiap titik akan dipasang beberapa plang," jelasnya. 

Bambang menjelaskan, pihaknya akan memeriksa secara detail perizinan aktifitas galian tanah yang ada. Perizinan tersebut haruslah lengkap.

Baca Juga :

"Izin ini tidak cukup ke pihak Desa dan Kecamatan saja, yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana. Itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjual belikan," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Sapri mendukung penertiban tersebut, mengingat banyak persoalan yang diakibatkan galian tanah.

"Banyaknya kendaraan pengangkut tanah yang bertonase besar melintas di jalan yang padat, sehingga menyebabkan laka lantas," ujarnya. 

Sapri menambahkan jika saat ini pemerintah daerah sudah tidak memberikan izin galian tanah tipe C.

"Perda galian tipe C sudah dicabut. Harus ditindak bila ada yang melanggar dan ini perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Tangerang," imbuhnya.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Jadi General Manager Hotel Sehari, Santika Indonesia Buka Kesempatan untuk Anak-anak Lewat GM For A Day 2026

Jadi General Manager Hotel Sehari, Santika Indonesia Buka Kesempatan untuk Anak-anak Lewat GM For A Day 2026

Kamis, 25 Juni 2026 | 11:40

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026.

BANTEN
Sempat Gangguan, PLN Pastikan Seluruh Listrik di Banten Sudah Kembali Normal

Sempat Gangguan, PLN Pastikan Seluruh Listrik di Banten Sudah Kembali Normal

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:12

PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di wilayah Banten telah kembali pulih sepenuhnya setelah gangguan yang terjadi pada salah satu pembangkit listrik milik mitra swasta beberapa waktu lalu.

KAB. TANGERANG
HIV Melonjak Imbas Penyimpangan Seksual, Mahasiswa Tangerang Desak Bentuk Regulasi Pencegahan LGBT

HIV Melonjak Imbas Penyimpangan Seksual, Mahasiswa Tangerang Desak Bentuk Regulasi Pencegahan LGBT

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:41

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat regulasi terkait pencegahan LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill