TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pelajar SMA berinisial OP, 17, tewas dalam tawuran di sekitar kawasan Olek, Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (2/12/2019).
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tawuran berawal dari adanya komunikasi salah satu siswa melalui Whats App kepada kelompok siswa lain dari sekolah yang berbeda. "Mereka janjian untuk tawuran," ungkapnya, Selasa (3/12/2019).
Kata Ade, kedua kelompok siswa itu melakukan aksi tawuran karena saling mengejek. "Modusnya mereka mencari jati diri dan gengsi," ucapnya.
Lanjut Ade, korban pada waktu kejadian menjadi sasaran pelaku yang membawa senjata tajam.
BACA JUGA:
Korban dinyatakan menderita luka bacok di bagian punggung dengan luka yang cukup parah, sehingga membuatnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
"Korban meninggal karena urat nadinya putus. Lukanya di paru-paru kiri dan di perutnya," ujarnya.
Atas peristiwa tawuran tersebut, polisi mengamankan 10 pelajar SMP yang terlibat. Diantaranya yang dibawah umur berinisl KP, 16, HS, 15, DD, 15, AH, 15, SZ, 15, MRO, 16, AR, 17, RH, 15, dan S, 15.
Ada juga pelaku yang berusia 19 tahun dan telah diamankan oleh Reskrim Polresta Tangerang.
"Pelakunya anak-anak usia 15 dan 16, satu yang berbeda 19 tahun," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama sama atau Pasal 80 ayat 4 UU RI No 23/2002.
"Penerapan pasal tetap Pasal 170. Cuma ada Undang-undang Perlindungan Anak nanti saat di pengadilan. Akan ada pertimbangan khusus," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews