Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial
Senin, 30 Juni 2025 | 16:48
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 153 Kepala Desa terpilih se-Kabupaten Tangerang resmi dilantik oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Serba Guna Tigaraksa.
Dalam kesempatan itu Zaki berharap agar semua Kades bisa menguasai dan memahami tugas pokok pentingnya sebagai seorang pejabat desa.
"Hal ini merupakan langkah awal untuk menunjukkan kebersamaan dalam memajukan desa," jelasnya, Rabu (11/12/2019).
Zaki mengingat kan seluruh kepala desa yang dilantik agar tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin yang amanah .
"Jangan sekali-sekali tergiur dengan anggaran desa, bantuan yang didapatkan desa anda semua," ujar Zaki.
Dia menambahkan aga Kades yang dilantik dapat menjalankan tugasnya sesuai Perundang-undangan.
"Jangan melakukan korupsi atau hal-hal yg bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa masing-masing," jelasnya.
Zaki mengatakan APBD hanya titipan untuk membangun desa, demi kemajuan daerah.
"Tentu saja anggaran dan bantuan ini, untuk program pembangunan desa yang hakikatnya digunakan sesuai diperuntukan dan dapat dipertanggung jawabkan setiap rupiah yang anda diterima," jelasnya.(RMI/HRU)
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan