TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 pelaku kejahatan yang sering beraksi mencuri kendaraan bermotor roda dua ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang.
Dari para pelaku yang terdiri dari tiga komplotan itu, petugas mengamankan 19 sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan mereka.
"Sindikat pertama berasal dari Kabupaten Tangerang yang beranggotakan 4 orang, kedua berasal dari Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan beranggotakan 3 orang. Ketiga, berasal dari Lebak dengan anggota 3 orang, keempat berasal dari Rumpin Bogor dengan beranggotakan dua orang," ujarnya Kamis (12/12/2019).
Seperti pelaku kejahatan serupa, komplotan ini pun masih menggunakan modus klasik saat beraksi.
BACA JUGA:
“Modus operandi yang mereka gunakan untuk mencurian motor adalah dengan menggunakan kunci Leter T,” tambahnya.
Meski telah mengamankan belasan pelaku, Ade mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kendaraan bermotor, terutama saat terparkir.
"Jangan lengah saat memarkirkan kendaraan baik di perkantoran, perumahan, pertokoan dan halaman parkir lainnya," pesannya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MRI/RGI)