Connect With Us

Dump Truk Tabrak Masjid di Cikupa, Dua Jamaah Luka-luka

Maya Sahurina | Kamis, 9 Januari 2020 | 13:37

Tampak dump truk menabrak masjid di ruas Jalan Raya Serang KM 13.8, tepatnya depan Kantor Markering Point Tunas, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2020). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Satu unit dump truk menabrak masjid di ruas Jalan Raya Serang KM 13.8, tepatnya depan Kantor Markering Point Tunas, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2020).

Peristiwa yang terjadi pada pukul pada 4.20 WIB ini, mengakibatkan dua orang jamaah masjid yang hendak melaksanakan salat mengalami luka-luka.

Kendaraaan dump truk bernomor polisi No B-9997-VO ini dikemudikan oleh ADS, 45. Kecelakaan berawal saat truk melintas dari arah Cikupa menuju Bitung.

Terjadi kecelakaan di ruas Jalan Raya Serang KM 13.8, tepatnya depan Kantor Markering Point Tunas, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2020).

Lalu ada kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol A-8536-ZF yang dikemudikan oleh RA, datang dari arah sebaliknya dengan kecepatan tinggi.

"Tiba-tiba pengemudi RA tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga naik ke pembatas jalan. Sementara pengemudi truk yang melihat kejadian itu ikut hilang kendali, tidak bisa mengendalikan lajur, sehingga menabrak masjid di pinggir jalan," ujar Kanit Lantas Polresta Tangerang AKP Ifwan Nufriyanto.

Lanjut Ifwan, penyebab kecelakaan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk penyebabnya, sementara pihak unit laka masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Terjadi di ruas Jalan Raya Serang KM 13.8, tepatnya depan Kantor Markering Point Tunas, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1/2020).

Kedua jamaah masjid yang luka-luka, HB, 65, dan JBK, 60, dibawa ke klinik terdekat. Sedangkan korban dari kendaaran mobil Daihatsu berjumlah tiga orang yakni RA, 20, AS, 20 dan MK, 43. mereka dibawa ke RS Metro Hospital Cikupa.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27

Akibat diguyur hujan selama dua hari satu malam, puluhan rumah di Vila Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir, Senin 12 Januari 2026. Sejumlah warga terdampak pun mengungsi.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill