TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyegel lokasi parkir di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa, (14/1/2020).
Lahan parkir yang dikelola PT Auto Parking itu karena disegel karena menunggak pajak selama 16 bulan.
Penyegelan dipimpin langsung Kepala bapenda, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Kabid Pajak Non PBB dan BPHTB Epi Supriatna, didampingi anggota Satpol PP kecamatan Kelapa Dua.
"Wajib pajak parkir ini membandel, sudah kita peringati beberapa kali tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah," ungkap Epi kepada awak media.
Lanjutnya, pengelola parkir di dua titik lokasi di Ruko Paramount Serenade Center dan Ruko Agricola itu menunggak pajak terhitung sejak September 2018.
"Kami berikan sanksi berupa penyegelan setelah beberapa kali kami tempuh melalui peringatan. Jika masih membandel juga, sanksinya pencabutan izin usaha parkir," ujarnya.
Sementara itu, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief, saat ditemui dilapangan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kewajiban membayar pajak tersebut.
“Akan segera kami selesaikan, kami akan segera laporkan ke pusat,” singkatnya.(RMI/HRU)