Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TANGERANGNEWS.com-Harga cabai di pasar-pasar Kabupaten Tangerang terus naik, bahkan kenaikan harga tembus hampir 300 persen.
Pantauan TangerangNews di Pasar Gudang, Tigaraksa, harga cabai yang semula dikisaran Rp35 ribu per kilogram, kini dijual dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Kenaikan harga tersebut disinyalir karena dampak dari kondisi cuaca (musim penghujan), sehingga hasil panen petani tidak maksimal.
“Harga cabai naik sejak empat hari terakhir akibat minimnya pasokan dari sejumlah daerah penghasil cabai, karena sebagian besar petani mengalami gagal panen,” ujar Bojoh, salah satu pedagang di Pasar Gudang, Tigaraksa kepada awak media, Kamis (16/1/2020).
Dampak dari kenaikan harga itu, lanjutnya, membuat daya beli masyarakat menurun. Selain kuantitas cabai yang dijual menurun, pedagang pun tidak berani menyetok cabai dalam jumlah banyak.
"Akhirnya saya tidak berani memesan stok banyak dari agen karena takut tidak terjual dan membusuk," tambahnya.
Namun meski demikian, ia menjamin stok cabai di pasar tersebut masih aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Meski harganya tinggi, tapi stok masih aman. Tapi kami enggak berani nyetok terlalu banyak,” katanya.
Senada, pedagang lainnya, Sulastri, 35, turut mengeluhkan meroketnya harga cabai. Sebab, dampak dari kenaikan harga membuat omzet menurun.
“Jumlah yang dibeli pelanggan berkurang. Ini jelas membuat omzet menurun,” pungkasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGSantika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews