TANGERANGNEWS.com-Dua pemuda berninisal CK Alias Kurni, 22, FZ alias Pace, 20, nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Tangerang. Barang haram tersebut didapat dari orang yang baru mereka kenal.
Namun aksi keduanya tercium Satuan Narkoba Polresta Tangerang. Mereka pun ditangkap anggota tanpa perlawanan.
“Barang buktinya 5,88 gram sabu dikemas rapih dalam botol bening kecil, disimpan di sebuah rumah kosong di bawah kasur tempat tidurnya," ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal, Jumat (17/1/2020).
Kepada penyidik, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari orang yang baru dikenal. "Dari teman barunya untuk diedarkan di Wilayah Tangerang," katanya.
Jual beli narkotika ini terungkap atas informasi masyarakat disekitar lokasi yang resah dengan transaksi narkotika. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Pada Senin (13/1/2020), sekira pukul 03.00 Wib di depan SPBU Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, tim Opsnal Unit I langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka CK dan FZ. Keduanya kini tahan di Polresta Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut.(RAZ/HRU)