Connect With Us

2 Warga Sepatan Selundupkan Sabu 70 Kilogram dari Malaysia

Mohamad Romli | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:12

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur karena menyelundupkan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Kedua tersangka DN alias AH dan SB alias KB diciduk petugas di ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapn pelaku berawal dari adanya informasi  bahwa ada transaksi barang haram itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Setelah itu lanjut Argo, pada Sabtu 18 Januari 2019 sekitar pukul 16.30 tim menangkap DN alias AH dan SB alias KB di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Sepatan-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir dijadikan para pelaku sebagai gudang penyimpanan narkoba di gang Musolah Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Disana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Tim akan melakukan tindak lanjut pendalaman terhadap sindikat jaringan Malaysia dan Indonesia yang masih dalam DPO,” pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
H-5 Lebaran, Arus Penyeberangan di Pelabuhan Merak Relatif Lancar

H-5 Lebaran, Arus Penyeberangan di Pelabuhan Merak Relatif Lancar

Minggu, 15 Maret 2026 | 21:00

Kondisi arus mudik di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, terpantau relatif lancar dan terkendali pada H-5 Idulfitri, Minggu 15 Maret 2026.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill