Connect With Us

2 Warga Sepatan Selundupkan Sabu 70 Kilogram dari Malaysia

Mohamad Romli | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:12

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur karena menyelundupkan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Kedua tersangka DN alias AH dan SB alias KB diciduk petugas di ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapn pelaku berawal dari adanya informasi  bahwa ada transaksi barang haram itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Setelah itu lanjut Argo, pada Sabtu 18 Januari 2019 sekitar pukul 16.30 tim menangkap DN alias AH dan SB alias KB di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Sepatan-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir dijadikan para pelaku sebagai gudang penyimpanan narkoba di gang Musolah Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Disana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Tim akan melakukan tindak lanjut pendalaman terhadap sindikat jaringan Malaysia dan Indonesia yang masih dalam DPO,” pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill