Connect With Us

Setuju Dihapus, DPRD Kabupaten Tangerang: Tidak Ada Anggaran untuk Honorer

Maya Sahurina | Kamis, 23 Januari 2020 | 14:28

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, saat diwawancarai awak media. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail setuju dengan keputusan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

“Kalau tenaga honorer dihapus tetapi digantikan dengan PPPK, sangat setuju. Kalau daerah mampu untuk menghapuskan dan memasukan ke PPPK, ya tidak masalah,” ujarnya, Kamis ( 23/1/2020).

Pasalnya, menurut Kholid, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tidak ada anggaran untuk tenaga honorer, yang ada hanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

“Hal ini perlu diketahui pula oleh kepala daerah, kepala dinas dan ini kembali kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Kholid menilai bahwa pemerintah daerah tetap membutuhkan tenaga pembantu untuk menjalankan roda pemerintahan.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Honorer Kategori Dua Indonesia (FKH2I) Kabupaten Tangerang Nuryanah menyatakan tidak setuju atas kesepakatan tentang penghapusan tenaga honorer.

Seharusnya, Pemerintah Pusat bisa menyelesaikan persoalan kepegawaian. Tidak harus buru-buru dalam mengambil keputusan, khususnya untuk menghapus tenaga honorer. 

“PPPK saja belum beres, tetapi malah mau menghapus honorer. Seharusnya satu-satu dulu, program pusat tuntaskan,” tutupnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Selasa, 3 Februari 2026 | 22:23

Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill