Connect With Us

Puluhan Siswa di Kabupaten Tangerang Cacingan

Maya Sahurina | Jumat, 24 Januari 2020 | 18:34

Ilustrasi Cacingan. (Media Indonesia / Media Indonesia)

 

TANGERANGNEWS.com-Survei evaluasi pravalensi cacingan tahun 2019 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menemukan puluhan siswa di Kabupaten Tangerang positif cacingan. Cacing tersebut jenis cambuk dan gelang.

Dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Survei melibatkan 358 siswa dari 30 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) di 30 desa/ kelurahan.

“Hasil positif cacing pada 24 siswa itu dengan rincian 19 orang siswa positif mengandung telur cacing cambuk, 4 orang siswa mengandung telur cacing gelang dan 1 orang siswa mengandung telur cacing cambuk dan gelang,” ujar Tarmizi, Jumat (24/1/2020).

Selanjutnya, siswa tersebut  akan dilakukan pemeriksaan kuantitatif telur cacing dengan beberapa metode penelitian. Menurutnya, secara nasional Kabupaten Tangerang sudah aman dari cacingan karena berada di bawah 10 persen. 

“Tapi tetap kita jalankan dua tahun ini. Tujuannya biar jangan sampai angka cacingan meningkat lagi, karena nanti akan berdampak pada stunting (kurang gizi) dan berdampak pada kepintaran siswa," jelasnya.

Untuk memberantas cacingan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan berbagai aksi.

“Jadi pemberian obat cacing instruksi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI) itu dua kali, yakni bulan Februari dan Agustus 2020,” ungkap Hendra.

Pemberian obat ini tujuannya untuk menurunkan angka cacingan. Kata dia, pada tahun 2015, angka cacingan di Kabupaten Tangerang mencapai 31 persen. Namun instruksi pemerintah pusat harus ditekan hingga dibawah 10 persen.

"Kami menganjurkan untuk minum obat cacing enam bulan satu kali, teknisnya itu yang umur 1-5 tahun bisa mendapatkan obat di Posyandu. Sedangkan untuk usia sekolah diberikan secara gratis di sekolah masing-masing,” pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill