Connect With Us

Modus Sebar Info ke Medsos, Pelatih Futsal di Cikupa Cabuli Anak di Bawah Umur

Maya Sahurina | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:13

| Dibaca : 2193

Beberapa Anggota Kapolri memegang Barangbukti aksi Guru Olah Raga mencabuli Anak di bawah umur (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEW.com-Seorang anak di bawah umur di Cikupa jadi korban kebejatan seorang pelatih olahraga futsal. Anak berusia 14 tahun tersebut enam kali dicabuli oleh MR alias Dian, 33.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan informasi ke media sosial jika korban tak perawan lagi. Ancaman itu membuat korban disetubuhi tersangka hingga enam kali.

Dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka adalah seorang pegawai honorer di SMP tempat korban bersekolah. Ia seorang pelatih olahraga futsal di sekolah tersebut.

Tersangka yang sudah mengenal korban sekitar dua bulan, kemudian mengajak korban ke rumahnya.

“Di awal bulan November korban diajak ke rumah tersangka di mana rumah itu adalah rute yang biasa dilalui ketika korban berangkat atau pun pulang ke sekolahnya," ujar Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Di rumah tersebut, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Korban yang menolak, kemudian diancam dan mendapatkan tindakan kekerasan. Tubuh korban didorong tersangka ke tembok rumah.

"Korban diminta oleh tersangka untuk mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan. Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila selesai melakukan perbuatan tersebut," jelasnya. 

Namun tidak hanya sekali, Ade melanjutkan, tersangka kembali memaksa korban melakukan persetubuhan bermodalkan ancaman akan menyebarkan informasi jika korban tak lagi perawan karena persetubuhan itu.

"Sudah 6 kali, ancaman yang kedua hingga keenam jika tidak menuruti akan menyebarkan ke media sosial bahwa ia (korban) sudah tidak perawan," terangnya.

Peristiwa memilukan itu terungkap saat keluarga korban melapor ke Mapolsek Cikupa. Tak lama berselang, korban dibekuk dikediamannya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (RMI/RAC)

HIBURAN
Dibongkar Pesulap Merah, Ini Rahasia Dibalik Kotak Suara Berasap di Tangerang

Dibongkar Pesulap Merah, Ini Rahasia Dibalik Kotak Suara Berasap di Tangerang

Senin, 25 September 2023 | 17:05

TANGERANGNEWS.com- Marcel Radhival alias Pesulap Merah membongkar video viral asap keluar asap dari kotak suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tangerang.

OPINI
Menghilangkan Islamofobia dengan Dakwah

Menghilangkan Islamofobia dengan Dakwah

Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:39

TANGERANGNEWS.com-Apa itu Islamofobia. Fobia itu sendiri adalah ketakutan berlebihan yang tak masuk akal akan sesuatu bisa ditandai dengan adanya keinginan untuk menjauhi yang ditakuti itu,

BANDARA
Modus Jadi Petugas Leasing, Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Tangerang Ditangkap 

Modus Jadi Petugas Leasing, Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Tangerang Ditangkap 

Senin, 18 September 2023 | 13:26

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 pelaku curanmor dari dua kelompok berbeda yang kerap beraksi di wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang diamankan polisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill