Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah surat dari kelompok yang mengaku pemilik aset amanah Allah SWT, Bank Dunia, Bank Swiss dengan alamat kantor di Jalan Wiranto No. 81, Bandung beredar di kalangan jurnalis Tangerang.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tangerang dengan perihal permohonan beraudiensi.
Empat nama delegasi tercantum dalam surat tersebut, yaitu Mr. Dony Pedro yang disebut Paduka yang Mulia, Syrus Manggu Nata, Ramon, SH dan H. Sujamlah. Tiga nama terakhir beralamat di Perumahan Dasana Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Isi surat tersebut meminta agar empat orang itu bisa beraudiensi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

"Kami akan membuka aset Amanah Kerajaan Bank Dunia Bank Swiss: Dibuka di Indonesia. Untuk itu kami berharap dan bertatap muka dengan dengan Bapak Ahmed Zaki Iskandar untuk membicarakan dan memberikan bantuan dana aset amanah Bank Swiss untuk pembangunan di daerah Kabupaten Tangerang dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang," kutipan pembukaan surat tersebut.
Surat yang beredar tersebut, telah diterima staf Bupati Tangerang tertanggal 26 September 2019.
Informasi yang dihimpun TangerangNews, salah satu narasumber di kantor Bupati Tangerang membenarkan adanya surat tersebut, namun telah didisposisikan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang.
Dikonfirmasi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat juga membenarkan menerima disposisi surat tersebut.
Kata dia, surat itu muncul seiring dengan adanya fenomena kerajaan fiktif yang tengah menghebohkan dunia maya. Sehingga, pihaknya pun tidak menggubris surat tersebut.
"Kalau kami hanya mengecek keberadaan organisasi tersebut terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Tangerang atau tidak, ternyata tidak terdaftar," singkatnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (30/1/2020). (RAZ/RAC)
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews