TANGERANGNEWS.com-Empat anak di bawah umur menjadi korban pedofilia yang dilakukan SU, 22, di Balaraja. Kasus tersebut berentetan dengan yang terjadi di Cikupa, dimana seorang pelajar SMP menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelatih olahraga futsal di sekolahnya.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, pada awal tahun 2020 saja, sudah ada 12 laporan yang diterima instansi tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Tangerang, Ratnawati menyebutkan, 12 kasus kekerasan terhadap anak itu didominasi pelecehan seksual..
"Dari 12 kasus yang sudah dilaporkan, sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur dengan rata-rata kasus adalah pelecehan seksual,” kata Ratnawati, Jumat (31/1/2020).
“Cukup banyak memang, terjadi di wilayah Rajeg dan yang sekarang itu di Cikupa," tambahnya.
Ditanya soal upaya instansinya menanggulangi masalah ini, Ratnawati mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi bersama relawan.
"Kami terus sosialisasi ke masyarakat karena pencegahannya memang harus melibatkan semua unsur," katanya
Sementara itu, Kabid Pengaduan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan, proses penanganan hukum pada kasus anak di bawah umur bisa berjalan sesuai hak mereka sebagai anak, untuk itu LPA menyediakan pendampingan bantuan hukum.
Ia mengimbau, masyarakat tak segan melapor jika di lingkungannya terjadi kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
"Tapi memang saya lihat sekarang ini korban sudah berani untuk melapor tidak seperti dulu yang menganggap kasus kekerasan seperti ini sebagai aib," kata Hari. (RMI/RAC)