Connect With Us

Pedagang Kaki Lima di Bitung Akan 'Dibabat' Satpol PP

Muhamad Heru | Kamis, 6 Februari 2020 | 22:32

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan RayanSerang, Bitung, Curug, Kamis (6/2/2019). (TangerangNews / Muhamad Heru)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan RayanSerang, Bitung, Curug, Rabu (6/2/2019).

Adapun kegiatan tersebut merupakan tahapan pemberitahuan relokasi dalam rencana proyek pembangunan underpass Bitung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan kegiatan tersebut merupakan untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Raya, Serang, Bitung.

Para pedagang kaki lima di bitung saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Jalan RayanSerang, Bitung, Curug, Kamis (6/2/2019).

Bangunan liar itu, kata Bambang selama ini berdampak pada kemacetan. Sehingga, sosialisasi itu diharapkan dapat menyadarkan para pedagang untuk segera membongkar bangunannya sebelum ditertibkan.

"Nantinya setelah sosialisasi ini mereka akan diberikan surat peringatan penertiban terhadap para pedagang kaki lima, bukan hanya pedagang kaki lima, sosialisasi ini juga untuk para pengusaha PO Bus yang menjual tiket. Jadi setelah ini kami beri waktu sebulan agar mereka bersiap-siap," tuturnya.

Ia menjelaskan mereka akan mendapatkan surat peringatan pertama yang akan dilayangkan pada tanggal 7 Maret, lalu surat peringatan ke 2 pada tanggal 14 Maret dan surat peringatan ketiga pada tanggal 17 Maret, setelah dalam 3 hari kemudian Satpol PP akan melakukan tindakan pembongkaran dan penertiban.

Lebih lanjut, Bambang Mardi mengatakan, tujuan pembongkaran para pedagang kaki lima tersebut selain untuk ketertiban umum, juga agar tidak mengganggu rencana pembuatan underpass di wilayah Bitung. 

“Dari keseluruhan pedagang dan perwakilan PO bus yang hadir di sosialisasi ini hampir semuanya bersedia dan menyetujui. Jadi kami berharap nantinya juga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill