Connect With Us

Virus Corona, RSUD Tangerang Siapkan 7 Ruang Isolasi

Mohamad Romli | Selasa, 3 Maret 2020 | 18:54

RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangkab.id / tangerangkab.id)

 

TANGERANGNEWS.com-RSUD Kabupaten Tangerang ditetapkan menjadi rumah sakit untuk menangani pasien yang diduga terjangkit virus Corona. Sebanyak tujuh ruang isolasi pun telah disiapkan.

"Kami sudah siapkan ruang Isolasi di RSUD Tangerang, dan penanganan intensif terus dilakukan mulai dari Puskesmas hingga Rumah sakit rujukan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti usai rapat terbatas di ruang Wareng Puspemkab Tangerang membahas virus Corona, Selasa (3/3/2020).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemantauan terhadap WNI dan WNA di Kabupaten Tangerang untuk mewaspadai tersebut.

"Puskesmas terus melakukan pemantauan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang, jika terindikasi siap siaga dirujuk ke RSUD Tangerang,"  tambahnya.

Sementara, untuk mencegah tidak tertular virus Corona, diantaranya dengan sering mencuci tangan pakai sabun, rutin berolahraga dan istirahat cukup. Gunakan juga masker bila batuk atau pilek. Tidak mengonsumsi daging yang tidak dimasak, memperhatikan asupan gizi agar seimbang, memperbanyak makan sayur dan buah. Sementara bila batuk pilek dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan, juga berhati-hati kontak dengan hewan.

Apabila gelala virus Corona ditemukan di wilayah masyarakat, Desi mengatakan dapat menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dinomor (021 )- 5990535/081513554433.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill