Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara pelayanan secara tatap muka.
Institusi tersebut merubah pola pelayanan menjadi online berbasis surat elektronik (e-mail) dan offline tanpa tatap muka.
Pemohon pelayanan perizinan memiliki dua opsi, yakni mengirimkan dokumen ditujukan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang di alamat KH. Sarbini No.1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, atau melalui email di [email protected].
Selain itu, pemohon pelayanan juga dianjurkan mengakses aplikasi perizinan Sipinter melalui situs http://sipinter.tangerang.go.id dan website DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Senin (23/3/2020) ini hingga 30 Maret 2020.
"Pelayanan perizinan dan non perizinan untuk sementara akan dilaksanakan secara online dan offline. Ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona," kata Nono, Senin (23/3/2019).
Nono menambahkan, penutupan pelayanan tatap muka tersebut menindak lanjuti surat edaran himbauan Bupati Tangerang tentang antisipasi penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020. (RMI/RAC)
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGHalaman kantor PT PLN (Persero) UP3 Serpong mendadak dipenuhi motor listrik milik komunitas ALVA sebelum memulai perjalanan touring.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews