Connect With Us

Andika Pratama Ditemukan Meninggal Pagi Tadi

Mohamad Romli | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10

Jasad Andika Pratama. (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Andika Pratama,13, seorang anak pria  yang tenggelam di Kali Cimanceuri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten  akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan dalam keadaan meninggal dunia.

 

Korban ditemukan pada radius 3 KM dari lokasi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung dievakuasi menuju rumah duka. "Berkat kerja sama dengan nelayan setempat dan seluruh personel SAR gabungan, akhirnya korban kita temukan dini hari tadi dengan kondisi sudah meninggal dunia," jelas Hendra Sudirman, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR.

 Beliau juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya terhadap kejadian yang menimpa korban. Sebelumnya korban bersama rekan sebaya-nya sedang bermain menggunakan sarung sebagai pelampung di kali tersebut.  Kemudian secara tiba-tiba sarung yang dipakai korban kempes dan akhirnya korban terseret arus yang cukup deras hingga kemudian tenggelam. 

 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill