Connect With Us

Rumah Korban Suspect Corona Pasar Kemis Disemprot Disinfektan

Mohamad Romli | Rabu, 1 April 2020 | 14:37

Personel BPBD Kabupaten Tangerang menyemprotkan disinfektan di rumah korban suspect virus Corona di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/4/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menerjunkan personelnya ke kediaman YS, 63 tahun yang meninggal diduga akibat suspect virus Corona pada 29 Februari 2020 lalu.

Tim tersebut menyemprotkan cairan disinfektan di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/4/2020).

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, pihaknya mensterilkan rumah tersebut dari kemungkinan terpapar COVID-19.

"Penyemprotan disinfektan ini untuk memastikan bahwa kediaman korban terbebas dari kemungkinan adanya virus Corona," ungkapnya kepada wartawan.

Meski hasil tes swab korban belum keluar, namun langkah preventif harus tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan tersebut.

"Agar masyarakat sekitar juga merasa nyaman," imbuhnya.

YS meninggal setelah mendapatkan perawatan selama sepekan di RS Sari Asih, Sangiang, Kabupaten Tangerang. Korban masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau suspect Corona. Prosedur pemakaman korban pun menggunakan protokol penanganan jenazah korban COVID-19. Korban telah dikebumikan pada Senin (30/3/2020) di TPU yang khusus disediakan Pemkab Tangerang untuk jenazah korban virus Corona di Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Buniayu membenarkan warganya diduga ada yang terpapar COVID-19.

Personel BPBD Kabupaten Tangerang menyemprotkan disinfektan di rumah korban suspect virus Corona di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/4/2020)

"Ya, benar almarhum bertempat tinggal di Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan meninggal dunia pada hari Minggu 29 Februari malam. Sudah dimakamakan kemarin ( Senin, 30/3/2020) di TPU Buniayu," terang Makmun, Lurah Kutabaru kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (31/03/2020).

Dia mengatakan, korban adalah anggota jemaah tabligh yang kerap berkeliling dari masjid ke masjid. Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sedang menunggu hasil tes swab korban. Saat meninggal, status pasien masih dinyatakan PDP (suspect) COVID-19.

"Barusan Pak Camat Pasar Kemis dan Dinkes Kabupaten Tangerang sudah melakukan sosialisasi kepada warga di Kelurahan Kutabaru, Pasar Kemis, warga diminta untuk tidak panik, karena Dinkes sudah melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan COVID- 19," terang Makmun.

Sementara, dr Hendra Tarmidzi Kepala Bidang Pengendalian dan pencegahan Penyakit menular pada Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, saat ini Dinkes sudah melakukan tracking 11 orang yang berinteraksi dengan korban. Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan hasil tes swab korban.

"Dugaan sementara, almarhum masih dalam status suspect atau terpapar virus Corona," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (31/3/2020). (RMI/RAC)

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill