Connect With Us

Pasarkemis Zona Merah Corona, Ansor Banten Disinfektan Ponpes Al Istiqlaliyah

Mohamad Romli | Selasa, 14 April 2020 | 22:34

Satgas COVID-19 Ansor Banten melakukan penyemprotan disinfektan Ponpes Al Istiqlaliyah, Cilongok, Pasarkemis, Selasa (14/4/2020). (TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Tim Gugus Tugas COVID-19 Gerakan Pemuda  Ansor Banten terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona dengan memasifkan kegiatan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat. Setelah bergerak di wilayah Serang dan Pandeglang, tim Gugus Ansor melanjutkan aksi kemanusiaanya di wilayah  Tangerang Raya. 

"Beberapa waktu lalu, kami bersama Tim Gugus Tugas dari BIN (Badan Intelejen Negara) Wilayah Banten melakukan penyemprotan di pesantren Cidahu dan pesantren An Nawawi Tanara. Sekarang ini kami bergeser ke Tangerang Raya dimulai dari pondok pesantren Al Istiqlaliyah, Cilongok, Pasarkemis,” tutur Sukiman selaku Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 GP Ansor Banten, Selasa (14/4/2020).

Menurut Sukiman, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya menjadi perhatian serius Tim Gugus Tugas Ansor Banten dalam melakukan pencegahan penyebaran Corona. "Apalagi beberapa kecamatan juga  telah ditetapkan sebagai zona merah, salah satunya adalah Kecamatan Pasarkemis,” tambahnya.

Komandan Banser Banten Rois Maliki  mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda kemanusiaan lintas agama, suku, ras dan antar golongan yang guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Ini kita lakukan sebagai misi kemanusiaan, GP ANSOR dan Banser hadir untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar selalu waspada menghadapi wabah ini,” ujarnya.

“Untuk teknis di lapangan kita melibatkan sahabat-sahabat Banser Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Pasarkemis juga berkoordinasi dengan  pengasuh Pesantren sekaligus ulama panutan yang kharismatik yakni Abuya  K.H. Uci Turtusi,” terang Rois.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala BIN wilayah Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Robert, dan Puluhan Kader Ansor dan Banser Kabupaten Tangerang.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill