TANGERANGNEWS.com-Aktivis Tangerang Utara Budi Usman meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mendesak pengusaha transporter untuk mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pasalnya, moda transportasi itu masih beroperasi normal di tengah pandemi COVID-19. Padahal sebelumnya, Kadishub Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 551.2/735- Dishub tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang sehubungan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap Pemkab dan Forkominda dalam memberlakukan PSBB tidak tebang pilih terhadap warga maupun pelaku usaha khususnya bidang transporter atau alat angkut barang tambang,” kata Budi, Rabu (22/4/2020).
Ia meminta, Kadishub untuk memberikan sanksi, tidak sekedar imbauan belaka yang berdampak masih beroperasinya truk pengangkut tanah atau transporter seperti hari-hari biasa.
“Jangan hanya memberikan imbauan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendukung pemberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, namun juga berlakukan aturan transparan dan tegas demi sukses PSBB tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Dikonfirmasi wartawan, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Norman David mengaku tidak bisa berbuat banyak meski telah terbit surat edaran Kadishub Kabupaten Tangerang tersebut.
“Kita kan hanya mencegah penyebaran COVID-19, kalau mereka (pengusaha transporter) enggak mau mengikuti imbauan, ya saya juga enggak bisa berbuat apa-apa,” kata David, Rabu (22/4/2020).
Informasi yang dihimpun, puluhan truk pengangkut tanah masih tetap beroperasi seperti biasa pada malam hari. Truk-truk itu melaintas di Jalan Raya Kampung Melayu Kecamatan Teluknaga, dan Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. (RMI/RAC)