TANGERANGNEWS.com-Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat Satpol PP Kabupaten Tangerang gencar melakukan operasi di tempat penginapan.
Setelah pekan kemarin menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah hotel RedDoorz Panongan, kali ini peristiwa serupa dipergoki para penegak peraturan daerah itu di penginapan OYO di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2020) malam.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengungkapkan, dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 27 April 2020 itu, pihaknya berhasil mengamankan 10 pasang bukan suami istri yang diduga melakukan mesum di penginapan.
“Pasangan mesum tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Pagedangan untuk didata, berdasarkan informasi OYO melakukan bisnisnya melalui jasa aplikasi, ” ungkap Bambang Mardi kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).
Bambang mengatakan, operasi yang dihelat tersebut merupakan bentuk penindakan terhadap warga yang berkerumun sesuai dengan peraturan PSBB.
“Penertiban ini membatasi orang untuk berkerumun demi memutus mata rantai virus COVID-19,” kata Bambang.
Bambang menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban tersebut untuk memastikan PSBB benar-benar ditaati oleh masyarakat.
“Kami akan terus melakuan penertiban sejumlah tempat-tempat yang rawan terhadap penyebaran COVID-19. Serta melarang warga berkerumun,” pungkasnya.(RMI/HRU)