TANGERANGNEWS.com-Memasuki bulan Ramadan, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan makanan yang beredar di pasar untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya.
Namun, dalam operasi di satu pasar modern dan sarana ritel modern di Kecamatan Kelapa Dua, Senin (27/4/2020), petugas masih menemukan dua sampel diduga mengandung zat berbahaya.
“Dua sampel dinyatakan tidak memenuhi syarat karena diduga mengandung formalin pada mie kuning dan Rhodamin B pada pacar cina,” terang Kepala Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang, Widya Savitri, Selasa (28/4/2020).
Hasil tersebut berdasarkan hasil pengujian terhadap 25 sampel. Selain itu, dalam operasi itu juga ditemukan produk pangan tanpa izin edar sebanyak 19 item, tidak memenuhi ketentuan label sebanyak tiga item, rusak satu item, dan kosmetik tidak memenuhi ketentuan label sebanyak dua item.
“Kami mengimbau masyarakat untuk cerdas dengan mengonsumsi pangan aman dan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa), serta selalu menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya.(RMI/HRU)