Connect With Us

Supporter Persita Tangerang Berikan Puluhan APD ke Dinsos

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Mei 2020 | 17:30

Laskar Benteng Viola (LBV), komunitas supporter Persita Tangerang menyalurkan puluhan alat pelindung diri ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Jumat (15/5/2020) lalu. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Laskar Benteng Viola (LBV), komunitas supporter Persita Tangerang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap penanggulangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Kali ini sebanyak 30 unit alat pelindung diri (APD) disumbangkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Jumat (15/5/2020) lalu.

Ketua Umum LBV M Soni mengatakan APD saat ini merupakan kebutuhan untuk para petugas yang bekerja di lapangan, seperti Dinsos.

Pasalnya, petugas Dinsos dalam memberikan bantuan sosial kerap berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga rentan tertular COVID-19.

“Semoga bermanfaat dan dapat dimaksimalkan penggunaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemberian bantuan APD serupa ini, telah dilakukan LBV kepada petugas pemakaman di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Adapun jumlahnya sebanyk sebanyak 60 unit APD.

M Soni mengaku akan terus berkontribusi membantu seluruh pihak dalam penanggulangan COVID-19 yang tengah mewabah ini. “Mudah-mudahan pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill