Connect With Us

Klarifikasi PIK 2 Soal Sekolah Hilang & Jalan Rusak

Redaksi | Minggu, 31 Mei 2020 | 14:35

Istimewa. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-PT Kukuh Mandiri Lestari, menyatakan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) di Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, bukanlah reklamasi pantai. Melainkan tanah darat yang telah diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Kukuh Mandiri Lestari adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah pada proyek PIK 2, dan bidang-bidang tanah tersebut diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga PT Kukuh Mandiri Lestari menyangkal secara tegas adanya sekolah yang hilang di dekat proyek PIK 2,” ujar Lenny M. Poluan, Kuasa Hukum PT Kukuh Mandiri Lestari melalui surat klarifikasinya kepada TangerangNews.

Sedangkan terkait jalan rusak yang diprotes warga, PT Kukuh Mandiri Lestari menyatakan bahwa tidak jelas lokasi kerusakan jalan yang dimaksud.

“Mengenai jalan rusak, nyata-nyata tidak akurat dan kurang jelas letak jalan itu. Jadi belum dapat dipastikan apakah kerusakan itu semata-mata hanya disebabkan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari,” jelas Lenny.

Sebelumnya diberitakan TangerangNews pada Jumat (8/5/2020) lalu, proyek PIK 2 yakni reklamasi pantai di Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah membuat warga yang berada di sekitarnya protes, mulai dari sekolah dasar yang raib, jalan rusak, hingga teriakan emak-emak menuntut keadilan sosial. (RED)

 

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

TANGSEL
Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:41

Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill