Connect With Us

Klarifikasi PIK 2 Soal Sekolah Hilang & Jalan Rusak

Redaksi | Minggu, 31 Mei 2020 | 14:35

Istimewa. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-PT Kukuh Mandiri Lestari, menyatakan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) di Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, bukanlah reklamasi pantai. Melainkan tanah darat yang telah diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Kukuh Mandiri Lestari adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah pada proyek PIK 2, dan bidang-bidang tanah tersebut diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga PT Kukuh Mandiri Lestari menyangkal secara tegas adanya sekolah yang hilang di dekat proyek PIK 2,” ujar Lenny M. Poluan, Kuasa Hukum PT Kukuh Mandiri Lestari melalui surat klarifikasinya kepada TangerangNews.

Sedangkan terkait jalan rusak yang diprotes warga, PT Kukuh Mandiri Lestari menyatakan bahwa tidak jelas lokasi kerusakan jalan yang dimaksud.

“Mengenai jalan rusak, nyata-nyata tidak akurat dan kurang jelas letak jalan itu. Jadi belum dapat dipastikan apakah kerusakan itu semata-mata hanya disebabkan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari,” jelas Lenny.

Sebelumnya diberitakan TangerangNews pada Jumat (8/5/2020) lalu, proyek PIK 2 yakni reklamasi pantai di Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, telah membuat warga yang berada di sekitarnya protes, mulai dari sekolah dasar yang raib, jalan rusak, hingga teriakan emak-emak menuntut keadilan sosial. (RED)

 

TANGSEL
Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Viral! Pedagang Sate Padang di Bintaro Dipalak Preman Rp200 Juta hingga Dikalungin Celurit

Rabu, 30 September 2026 | 17:58

Aksi pemalakan meresahkan yang menimpa seorang pedagang Sate Padang Sektor 9 Group di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), viral di sosial media.

KAB. TANGERANG
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang, Satu WNA Diamankan

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang, Satu WNA Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:00

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek gudang penyimpanan dan peredaran obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik impor ilegal di Kawasan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill