Connect With Us

Pasutri di Tangerang Kompak Nekat Curi Motor, Kini Dibui

Mohamad Romli | Rabu, 24 Juni 2020 | 20:12

Pasutri yang nekat mencuri sepeda motor di Pasar Kemis saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/6/2020). (TangerangNews / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, saat beraksi, pasutri itu turut membawa kedua anaknya yang masih belia yakni berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi pasutri saat menggasak sepeda motor di Kantor Pemasaran Fics Properti di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/3/2020) lalu terekam kamera CCTV. Berkat rekaman kamera CCTV itulah polisi berhasil meringkus keduanya.

Pasutri yang nekat mencuri sepeda motor di Pasar Kemis saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Ade menjelaskan, sang suami inisial A, 30, dan sang istri inisial FC, 30, berkeliling membawa serta kedua anaknya dengan sepeda motor. Langkah itu dilakukan para tersangka untuk mencari sasaran kendaraan bermotor yang bisa dicuri.

"Saat melintas di TKP di sebuah kantor pemasaran perumahan, kedua tersangka melihat ada kendaraan bermotor yang terparkir," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Tersangka A kemudian turun dari motor sedangkan istrinya FC menunggu di motor yang dibiarkan tetap menyala bersama kedua anaknya. Sementara itu, tersangka mulai memasuki kantor pemasaran dan mencari kunci sepeda motor yang sedang terparkir di luar. Pada saat itu, kata Ade, pekerja kantor pemasaran sedang tertidur.

"Aksi itu dilakukan pada siang hari dan memang kebetulan keadaan sedang sepi," ujar Ade.

Setelah berhasil menemukan kunci motor, tersangka A langsung membawa lari motor curian. Melihat sang suami berhasil menggondol motor hasil kejahatan, sang istri yakni tersangka FC juga langsung melarikan diri bersama kedua anaknya meninggalkan tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah dua kali beraksi. Namun aksi pertama hanya tersangka A. Sang istri tersangka FC baru ikut diaksi yang kedua," terang Ade.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual motor curian itu seharga Rp3 juta ke seorang penadah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan motor curian, digunakan para tersangka untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para tersangka mengaku, motif melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Ade mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai aksi curanmor. Ade mengajak masyarakat menjaga kendaraan dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan kunci tambahan dan kunci rahasia. Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang-barang yang diduga hasil kejahatan. 

"Penadah juga bagian dari sindikat kejahatan karena. Membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Website SIDIPAKE Inovasi Mahasiswa KKN UMT Permudah Posyandu Pantau Kesehatan Warga

Website SIDIPAKE Inovasi Mahasiswa KKN UMT Permudah Posyandu Pantau Kesehatan Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:07

Sebanyak 25 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) secara resmi menyelesaikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

NASIONAL
Rekening Donasi Aksi Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Rekening Donasi Aksi Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Senin, 24 Agustus 2026 | 12:35

Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok diblokir menjelang rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada Kamis 27 Agustus 2026, mendatang.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill