Connect With Us

Tagih Janji Pilkades, 3 Pria Rusak Kantor Desa Cireundeu Solear

Mohamad Romli | Jumat, 26 Juni 2020 | 16:54

Ketiga pelaku yang merusak kantor desa Cireundeu Solear saat di Mapolsek Cisoka, Jumat (26/6/2020). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ulah tiga pria berinisial ED, 35, SA, 30,  dan AH, 40, berakhir di balik jeruji besi. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan pengerusakan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama.

Mereka telah merusak kantor Desa Cireundeu, Kecamatan Solear. Pemicunya, tidak kebagian proyek dari desa.

Ketiga pelaku yang juga warga desa setempat itu, merusak kantor desa pada Kamis (20/6/2020) lalu. Para pelaku kemudian dicokok pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ternyata, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku berinisial ED, kejadian itu sebab ia tersulut emosi. Kepala desa yang pernah menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan tempat MCK (mandi, cuci, kakus), namun dinilainya telah menjilat ludahnya sendiri.

“Jadi saat Pilkades, kepala desa janji, kalau menang nanti mau ngasih proyek bangunan MCK. Tapi sampai sekarang janji itu tidak terwujud, makanya saya marah,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Cisoka, Jumat (26/6/2020).

ED dan kawan-kawan, statusnya telah ditetapkan pihak berwajib sebagai tersangka. Hal itu, setelah ada bukti, keterangan saksi, juga pengakuan mereka (tersangka) sendiri.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa pecahan kaca dan kursi panjang berbahan kayu yang digunakan tersangka saat peristiwa itu terjadi.

“Jadi ketiga tersangka melakukan perusakan karena kesal kepada kepala desa yang pernah menjanjikan sesuatu, tapi tidak pernah diwujudkan,” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono.

Berdasarkan pasal yang menjerat ketiga tersangka, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan pun sudah pasti menanti. Para tersangka akan menjadi penghuni hotel predeo hanya karena tidak berhasil mengendalikan amarahnya.(RMI/HRU)

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill