TANGERANGNEWS.com-Lapak penjual hewan kurban di Kabupaten Tangerang mulai dapat ditemukan di beberapa lokasi. Mereka berburu rejeki tahunan di tengah pandemi COVID-19.
Meski belum memastikan daya beli masyarakat, namun mereka tetap yakin, masih banyak yang akan berkurban pada Idul Adha 1442 hijriah ini.
"Ya, namanya usaha, saya kan cuma ikhtiar. Tawakal saja, rejeki sudah diatur sama Allah SWT," ungkap Dadang, salah satu penjual hewan kurban di Kelapa Dua, Tangerang, Senin (1/7/2020).
Idul Adha 1442 hijriah menurut kalender masehi jatuh pada 31 Juli 2020.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Peteriner pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Kustri Windayani mengatakan, para penjual hewan kurban harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari Puskesmas atau rumah sakit.
Kustri mengatakan, para penjual bisa menjual hewan korban dimana saja karena tidak ada aturan khusus terkait hal itu. Namun, kata dia, untuk tahun 2020 mereka harus melapor kepada pihak desa/kelurahan dan harus mendapat izin dari pemerintah setempat.
“Nanti pihak desa atau kelurahan akan mengeluarkan izin tempat yang diketahui oleh camat,” tambahnya.
Hal itu bertujuan agar lapak penjualan hewan kurban dapat terkontrol. Dengan adanya surat izin ini, camat dan kepala desa bisa meminimalisir tempat penjualan, sehingga pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban terbilang lebih mudah.
“Pemilik tempat penjualan juga harus memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan alat pengecek suhu tubuh, hand sanitizer, tempat mencuci tangan, mengimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker,” pungkasnya. (RMI/RAC)