Connect With Us

Kades Lengkong Kulon Jadi Tersangka Jual Beli Tanah Rp5,5 M

Redaksi | Jumat, 10 Juli 2020 | 17:33

Polres Metro Jakarta Utara saat ungkap kasus pemalsuan AJB oleh tersangka MP. (Detik.com / Detik.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Lengkong Kulon, berinisial MP dikabarkan menjadi tersangka utama kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, senilai Rp 5,5 miliar.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara. MP telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut bersama tiga tersangka lainnya.

Kasus ini bergulir dalam kurun waktu bulan Juli 2013-September 2017. Awalnya, MP menawarkan kepada DSH tanah seluas 5,5 hektare. Kemudian, MP pun menjanjikan korban akan menyelesaikan seluruh kepengurusan dokumen tanah.

"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, Saudara MP, menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020) dikutip dari Detik.com.

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut," sambungnya.

Semenjak itu, korban secara rutin melakukan proses pembayaran tanah secara bertahap. Setiap melakukan transaksi, MP pun menyertakan kuitansi pembayaran kepada korban.

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 M. Untuk yakinkan pembeli, Saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB tersebut," ungkapnya.

Meskipun pembelian tanah ini di Kabupaten Tangerang, transaksi dilakukan di wilayah Jakarta Utara sehingga kasus ini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pasti proses transaksinya ada di Jakut. Objeknya di mana, tapi peristiwanya ada di wilayah hukum Jakut di Sunter, di rumah korban. Jadi MP datang ke rumah korban untuk terima pembayaran," ujarnya.

"Sehingga dari laporan yang disampaikan oleh BSA kemudian penyidik dari unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap peristiwa pidana ini, yaitu penipuan yang disertai dengan pemalsuan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa dalam hal ini saudara MP terhadap saudara BSA dengan kerugian total kurang lebih Rp 5,5 miliar," sambungnya.

Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staf PPAT Sementara Camat Legok, Tangerang.

Atas hal ini, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasalnya 263 ancamannya 6 tahun penjara. Ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Aries Andi.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

BANDARA
Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12

Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill