Connect With Us

Kades Lengkong Kulon Jadi Tersangka Jual Beli Tanah Rp5,5 M

Redaksi | Jumat, 10 Juli 2020 | 17:33

Polres Metro Jakarta Utara saat ungkap kasus pemalsuan AJB oleh tersangka MP. (Detik.com / Detik.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Lengkong Kulon, berinisial MP dikabarkan menjadi tersangka utama kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, senilai Rp 5,5 miliar.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara. MP telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut bersama tiga tersangka lainnya.

Kasus ini bergulir dalam kurun waktu bulan Juli 2013-September 2017. Awalnya, MP menawarkan kepada DSH tanah seluas 5,5 hektare. Kemudian, MP pun menjanjikan korban akan menyelesaikan seluruh kepengurusan dokumen tanah.

"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, Saudara MP, menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020) dikutip dari Detik.com.

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut," sambungnya.

Semenjak itu, korban secara rutin melakukan proses pembayaran tanah secara bertahap. Setiap melakukan transaksi, MP pun menyertakan kuitansi pembayaran kepada korban.

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 M. Untuk yakinkan pembeli, Saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB tersebut," ungkapnya.

Meskipun pembelian tanah ini di Kabupaten Tangerang, transaksi dilakukan di wilayah Jakarta Utara sehingga kasus ini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pasti proses transaksinya ada di Jakut. Objeknya di mana, tapi peristiwanya ada di wilayah hukum Jakut di Sunter, di rumah korban. Jadi MP datang ke rumah korban untuk terima pembayaran," ujarnya.

"Sehingga dari laporan yang disampaikan oleh BSA kemudian penyidik dari unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap peristiwa pidana ini, yaitu penipuan yang disertai dengan pemalsuan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa dalam hal ini saudara MP terhadap saudara BSA dengan kerugian total kurang lebih Rp 5,5 miliar," sambungnya.

Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staf PPAT Sementara Camat Legok, Tangerang.

Atas hal ini, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasalnya 263 ancamannya 6 tahun penjara. Ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Aries Andi.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill