Connect With Us

Kades Lengkong Kulon Jadi Tersangka Jual Beli Tanah Rp5,5 M

Redaksi | Jumat, 10 Juli 2020 | 17:33

Polres Metro Jakarta Utara saat ungkap kasus pemalsuan AJB oleh tersangka MP. (Detik.com / Detik.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Lengkong Kulon, berinisial MP dikabarkan menjadi tersangka utama kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, senilai Rp 5,5 miliar.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara. MP telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut bersama tiga tersangka lainnya.

Kasus ini bergulir dalam kurun waktu bulan Juli 2013-September 2017. Awalnya, MP menawarkan kepada DSH tanah seluas 5,5 hektare. Kemudian, MP pun menjanjikan korban akan menyelesaikan seluruh kepengurusan dokumen tanah.

"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, Saudara MP, menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020) dikutip dari Detik.com.

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut," sambungnya.

Semenjak itu, korban secara rutin melakukan proses pembayaran tanah secara bertahap. Setiap melakukan transaksi, MP pun menyertakan kuitansi pembayaran kepada korban.

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 M. Untuk yakinkan pembeli, Saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB tersebut," ungkapnya.

Meskipun pembelian tanah ini di Kabupaten Tangerang, transaksi dilakukan di wilayah Jakarta Utara sehingga kasus ini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pasti proses transaksinya ada di Jakut. Objeknya di mana, tapi peristiwanya ada di wilayah hukum Jakut di Sunter, di rumah korban. Jadi MP datang ke rumah korban untuk terima pembayaran," ujarnya.

"Sehingga dari laporan yang disampaikan oleh BSA kemudian penyidik dari unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap peristiwa pidana ini, yaitu penipuan yang disertai dengan pemalsuan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa dalam hal ini saudara MP terhadap saudara BSA dengan kerugian total kurang lebih Rp 5,5 miliar," sambungnya.

Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staf PPAT Sementara Camat Legok, Tangerang.

Atas hal ini, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasalnya 263 ancamannya 6 tahun penjara. Ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Aries Andi.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill