Connect With Us

Kades Lengkong Kulon Jadi Tersangka Jual Beli Tanah Rp5,5 M

Redaksi | Jumat, 10 Juli 2020 | 17:33

Polres Metro Jakarta Utara saat ungkap kasus pemalsuan AJB oleh tersangka MP. (Detik.com / Detik.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa Lengkong Kulon, berinisial MP dikabarkan menjadi tersangka utama kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, senilai Rp 5,5 miliar.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara. MP telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut bersama tiga tersangka lainnya.

Kasus ini bergulir dalam kurun waktu bulan Juli 2013-September 2017. Awalnya, MP menawarkan kepada DSH tanah seluas 5,5 hektare. Kemudian, MP pun menjanjikan korban akan menyelesaikan seluruh kepengurusan dokumen tanah.

"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, Saudara MP, menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020) dikutip dari Detik.com.

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut," sambungnya.

Semenjak itu, korban secara rutin melakukan proses pembayaran tanah secara bertahap. Setiap melakukan transaksi, MP pun menyertakan kuitansi pembayaran kepada korban.

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 M. Untuk yakinkan pembeli, Saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB tersebut," ungkapnya.

Meskipun pembelian tanah ini di Kabupaten Tangerang, transaksi dilakukan di wilayah Jakarta Utara sehingga kasus ini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pasti proses transaksinya ada di Jakut. Objeknya di mana, tapi peristiwanya ada di wilayah hukum Jakut di Sunter, di rumah korban. Jadi MP datang ke rumah korban untuk terima pembayaran," ujarnya.

"Sehingga dari laporan yang disampaikan oleh BSA kemudian penyidik dari unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap peristiwa pidana ini, yaitu penipuan yang disertai dengan pemalsuan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa dalam hal ini saudara MP terhadap saudara BSA dengan kerugian total kurang lebih Rp 5,5 miliar," sambungnya.

Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staf PPAT Sementara Camat Legok, Tangerang.

Atas hal ini, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasalnya 263 ancamannya 6 tahun penjara. Ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Aries Andi.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KAB. TANGERANG
Tugu Titik Nol Tigaraksa Telan Anggaran Rp 2,3 Miliar, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Tugu Titik Nol Tigaraksa Telan Anggaran Rp 2,3 Miliar, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:18

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluruskan anggapan soal pembangunan Tugu Titik Nol Tigaraksa yang menelan anggaran Rp 2,3 miliar.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill