TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Angkutan moda roda dua daring atau ojek online (ojol) salah satu yang diwacanakan akan mendapatkan kelonggaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 6 di Kabupaten Tangerang.
Simulasi ojol mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan COVID-19 pun dilakukan di halaman kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/7/2020).
Salah satu hasil simulasi tersebut yaitu apabila driver diketahui tidak menggunakan masker, pemesan boleh membatalkan order disisi lain berlakunya denda tidak ada.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan hasil simulasi ini akan disampaikan ke Pemprov Banten sebagai pemberitahuan. Bahwa, kata Zaki, ojek online dalam membawa penumpang mampu menerapkan protokol kesehatan.
“Simulasi digelar untuk memastikan pengoperasian ojek online berpenumpang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,” kata Zaki, Senin, (13/7/2020).
Adapun dalam penerapan protokol kesehatannya, Zaki menjelaskan, saat membawa penumpang para driver ojol harus berpakaian lengkap dengan mengenakan jaket, masker dan sarung tangan.
Selain itu, para Ojol ini juga wajib menyediakan protektor, hernet dan hand sanitizer serta mengingatkan penumpang untuk membawa pelindung kepala (helm) masing-masing.
“Apabila driver tidak memakai masker order boleh dibatalkan tanpa terkena denda,” jelasnya
Ia menambahkan, penerapan protokol kesehatan pada ojek online berpenumpang itu juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terhadap pola dan gaya hidup di masa pandemi COVID-19.

“Jadi sekali lagi jangan menganggap sepele pandemi ini karena pandemi ini masih ada di sekitar kita,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Grab Tangerang Ruli menuturkan, dengan digelarnya simulasi tersebut ojol berpenumpang di Kabupaten Tangerang bisa beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Jika dilihat kesiapan kita, Grab memang sudah siap. Kami siapkan juga partisi yang fungsinya untuk membatasi kontak fisik antara penumpang dan driver,” tutupnya. (RMI/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews