Connect With Us

Miras Masih Beredar di Toko Jamu Cisoka

Muhamad Heru | Selasa, 14 Juli 2020 | 20:23

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono (tengah) menunjukkan barang bukti miras yang disita dari beberapa toko jamu, Selasa (14/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peredaran minuman keras (miras) masih ditemukan personel kepolisian Polsek Cisoka Polresta Tangerang saat menggelar razia pekat (penyakit masyarakat), Selasa (14/7/2020).

Polisi menyita puluhan bungkus minuman keras jenis ciu dari toko jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Cisoka tersebut.

"Kami melakukan penyitaan terhadap beberapa minuman keras diantaranya satu box plastik kontainer yang berisikan 50 bungkus plastik minuman keras jenis ciu, 16 botol plastik minuman keras jenis ciu, 12 botol miras jenis rajawali, dan 12 botol miras jenis intisari," kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono.

Nur Rokhman menjelaskan, razia minuman keras digencarkan bersama unsur muspika dengan tujuan meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana. Kata dia, mengonsumsi miras dapat membuat orang hilang kesadaran sehingga berpotensi melakukan tindakan kejahatan.

Selain itu, kata dia, mengonsumsi minuman keras juga dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan. Sebab orang dalam pengaruh minuman keras, sangat dimungkinkan berbuat onar.

"Kami bersama unsur muspika dan ulama mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras," terangnya.

Nur Rokhman juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya jual-beli minuman keras atau aktivitas meresahkan lainnya.

"Laporkan ke kami segala bentuk penyakit masyarakat. Akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill