TANGERANGNEWS.com-Puluhan lapak (kios) liar di bahu jalan sekitar pasar Sentiong, Balaraja dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Senin (3/8/2020).
Aktivitas penertiban tersebut tidak mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Mereka hanya bisa pasrah melihat lapak dagangannya dirobohkan oleh petugas.
Dalam penertiban kali ini, turun ke lokasi petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, juga unsur Kecamatan Balaraja.
Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang, bahwa lapak mereka akan dibongkar karena melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah lakukan sosialisasi bahwa berjualan di bahu jalan melanggar Perda. Kemudian dilayangkan surat peingatan ( SP) pertama hingga sampai ketiga," ungkap Kepala Satpol PP Bambang Mardi Kusuma.
Selain itu, keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan baru terminal Sentiong itu menurut Bambang sering dikeluhkan masyarakat, sebab kerap terjadi kemacetan lalu lintas.
"Kami berharap agar PKL yang sudah ditertibkan untuk berjualan di dalam pasar Sentiong karena kios dan los masih tersedia," kata Bambang.
Pantuan di lokasi, petugas juga menurunkan alat berat untuk merobohkan lapak-lapak PKL tersebut. Sementara para pedagang hanya bisa menonton saat tempat mereka mengais rejeki rata dengan tanah.(RMI/HRU)