TANGERANGNEWS.com-Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini yang menjadi korban adalah R, anak berumur lima tahun asal Kecamatan Pagedangan.
Aksi pencabulan telah terjadi pada 20 Juli 2020 lalu itu, dilakukan oleh pelaku berinisial E, 49 yang berprofesi sebagai satuan pengamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan.
Perbutan tak senonoh itu dilakukan pelaku di kontrakan miliknya yang berlokasi di bilangan Pabuaran, Karang Tengah, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku sudah punya istri dan anak, dan pelaku baru satu Minggu menempati rumah kontrakannya," ucap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan jarinya yang dimasukkan ke kemaluan korban.
Parahnya, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di hadapan anak kandungnya, yang merupakan teman bermain korban.
Perbuatan tak senonoh itu awalnya diketahui oleh orang tua korban, ketika dia mengeluhkan rasa sakit di sekitaran kemaluannya.
"Korban saat dicebokin oleh orang tuanya mengaku kesakitan di alat kelaminnya, saat ditanya siapa yang melakukan, korban langsung menuding itu perbuatan pelaku E," terangnya.
Atas hal itu, orang tua korban pun langsung lapor ke pihak berwajib. Tak berselang lama, pelaku berhasil digelandang polisi.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku terancam pasal 82 Perpu 1/2006," pungkasnya. (RAZ/RAC)