TANGERANGNEWS.com-Di tengah pandemi COVID-19, Universitas Diponegoro (Undip) tetap menyelenggarakan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Namun, KKN kali ini berbeda dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Jika biasanya KKN dilaksanakan secara berkelompok, karena situasi pandemi mahasiswa diharuskan untuk melakukan pengabdian di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing secara individual. Adapun KKN ini bertema “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s)”.
Salah satunya Ayudya Devi Maghfira, peserta Tim II KKN Undip 2020 dari Fakultas Hukum yang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, Ayudya melakukan penyuluhan mengenai perkawinan siri di tengah pandemi COVID-19 bertempat di RT007/01, Desa Ciakar, pada Sabtu (1/8/2020) lalu.
Alasannya melakukan penyuluhan itu, menurut Ayudya karena situasi pandemi ini membuat tidak sedikit calon pasangan suami isteri yang ingin memberlangsungkan perkawinan, namun takut untuk mengundang banyak orang.
“Akhirnya, perkawinan siri menjadi solusi yang terbaik bagi mereka, karena perkawinan dilakukan tanpa mengundang banyak orang, agar penularan virus COVID-19 tidak semakin meluas,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Masyarakat Desa Ciakar masih belum mengetahui tentang akibat dari perkawinan siri ini. Padahal, hal ini menimbulkan banyak kerugian bagi pihak istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Karena itu, Ayudya juga menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh jika seandainya masyarakat sudah terlanjur melakukan perkawinan siri.
“Seperti dengan mengajukan itsbat nikah atau pengesahan nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama Islam,” ujarnya.
Selain terkait perkawinan siri, Ayudiya juga diberikan penyuluhan hukum mengenai merek dagang dan alur pendaftarannya di Perumahan Taman Picasso, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 15 orang yang mempunyai usaha di berbagai bidang.
“Diawali dengan pengenalan merek dagang. Selanjutnya alur pendaftaran merek yang dimulai dari mengisi formulir pendaftaran merek hingga permohonan merek diterima dan diterbitkannya sertifikat merk,” jelasnya.
Diharapkannya setelah kegiatan ini, para pengusaha tersebut nantinya akan mendaftarkan mereknya, karena dalam dunia periklanan dan pemasaran publik sering mengaitkan suatu image, kualitas, dan reputasi barang dengan merek tertentu.
“Seringkali merek ini menjadikan suatu barang lebih bernilai dan komersil, sehingga menjadi kekayaan yang sangat berharga bagi pengusaha,” ujarnya. (RAZ/RAC)