TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel PT Xin-Xing Steel yang berlokasi di Kampung Picung, RT 05/05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (6/8/2020).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penyegelan itu diperkuat juga dengan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 660/kep/291/HUK 2020 tentang penerapan administrasi paksaan pemerintah atas PT Xin-Xing Steel.
Sumartono menegaskan, bahwa selama penyegelan perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan rutinitas kegiatan. Dan belum tau pasti sampai kapan segel dapat dibuka kembali.
"Ketika sudah disegel dan masih tetap beroperasi berarti masuk kedalam ranah pidana," tambahnya.
"Kalo dibilang kapan, nanti kita liat kebijakan dari bapak bupati bagaimana selanjutnya," tukasnya.
Sebelumnya, pabrik peleburan besi tersebut didemo oleh warga karena berdampak pada lingkungan atas polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas produksi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian memberikan batas waktu dua bulan kepada manajemen PT Xing Xing Steel untuk memperbaiki Analisa dampak lingkungan (Amdal).