Connect With Us

Pemuda yang Ditembak Oknum TNI di Sepatan Meninggal

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 9 Agustus 2020 | 12:45

Seorang korban penembakan Sarmanius Gulo, 23 tergeletak tak bernyawa, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sarmanius Gulo, 23, korban penembakan yang diduga dilakukan oknum TNI menjabat Danramil di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang meninggal dunia setelah sempat kritis.

Pemuda asal Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 16.42 WIB.

"Ya benar, korban meninggal dunia tadi sore setelah kemarin pagi menjalani operasi di bagian leher," ujar Metieli Gulo, keluarga korban, Minggu (9/8/2020).

Korban yang berprofesi sebagai debt collector tersebut sempat menjalani perawat empat hari dengan kondisi kritis akibat luka tembak di bagian leher. 

Saat ini pihak berwajib akan mengautopsi jenazah korban. Pihak keluarga menyerahkan kasus penembakan ini kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom).

"Kalau kasus lebih lanjut kita serahkan sama pihak berwajib. Pihak Denpom sedang dalam perjalanan untuk melakukan otopsi," katanya. (RAZ/RAC)

OPINI
Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:24

Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill