Connect With Us

Ruko di Citra Raya Terbakar Hebat

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:01

Terjadi Kebakaran di Ruko Garden Boulevard, Bunderan 5 Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran terjadi di Ruko Garden Boulevard, Bunderan 5 Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan informasi, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ini, melahap satu unit ruko yang menjadi gudang plastik dan kardus. Akibatnya, api dengan cepat merembet ke seluruh bagian bangunan.

Sampai berita ini diturunkan petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan api. Sementara penyebab kebakaran belum diketahui.

Peristiwa ini juga jadi tontonan warga. Jalan di depan ruko penuh kerumunan warga yang penasaran dengan kebakaran tersebut.(RAZ/HRU)

  
View this post on Instagram
 

Kebakaran di Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 27 Agustus 2020.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill