RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Tubuh Suteja lemas, ia tak menyangka uang ratusan juta yang baru diambilnya dari sebuah bank swasta raib digondol maling. Peristiwa itu menimpanya, Jumat (28/8/2020).
Saat itu, pria berusia 33 tahun tersebut bersama istrinya, Ita, dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, di Kampung Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Namun dalam perjalanan usai mencairkan uang dari kantor cabang pembantu (KCP) BCA Citra Raya di Jalan Citra Raya Boulveard, tiba-tiba ban mobil Toyota Avanza nopol B 1202 GMB yang dikemudikannya kempis, tepatnya di Jalan Graha Raya Citra Raya, Kecamatan Panongan. Saat itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ban mobil yang sudah kempis itu pun tetap dipaksa melaju sambil mencari lapak tambal ban. Di sekitar Perum Siena dan Green Savana, Kecamatan Panongan, ia menambal ban mobilnya tersebut.
“Saat sedang menambal ban, istri saya ikut turun sambil membawakan air minum. Tidak begitu lama, saya mendegar teriakan maling dari pedagang kopi di sebarang tambal ban, sambil menujuk arah mobil,” kata Suteja, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).
Suara teriakan pedagang kopi tersebut membuatnya kaget. Ia langsung teringat uang sebesar Rp250 juta yang ditinggalkan di dalam mobil. Saat diperiksa istrinya, uang yang disimpan di jok depan itu telah raib.
Suteja dan istrinya langsung tampak seperti orang linglung. Saat personel Polsek Panongan melintas, petugas tersebut diberhentikan oleh warga di lokasi.
“Saat keadaan bingung itu, ada anggota Polisi yang melintas dan langsung membawa saya ke Polsek Panongan untuk membuat laporan,” tambahnya.
Ditambahkan Ita, istri Suteja, uang sebesar Rp250 juta itu hasil penjualan tanah miliknya.
“Uang itu hasil penjualan pembebasan tanah di Desa Babat, Kecamatan Legok,” singkatnya.(RMI/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPlatform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews