Connect With Us

Depresi, Pria Paruh Baya di Solear Gantung Diri

Muhamad Heru | Jumat, 18 September 2020 | 10:14

Salah satu anggota kepolisian menunjuk tempat yang di gunakan gantung diri di rumah kontrakannya, Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di rumah kontrakannya, Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2020).

Pria bernama Kon Ket Fui, 50, asal Kampung Batu Ampar, Kelurahaan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur ini diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi lantaran mengidap penyakit diabetes.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman Triamtono menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh istrinya, Kho Siatcu yang baru pulang kerja sekira pukul 17.30 WIB.

Saat masuk ke rumah, Kho Siatcu terkejut melihat suaminya sudah tergantung di pintu kamar tengah.

“Melihat kondisi itu, istri korban langsung memberitahukan ke warga sekitar dan dilanjutkan melaporkan ke Polsek Cisoka,” kata Nur.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun ketika diperiksa oleh tim medis Puskemas Solear, korban ternyata sudah meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan istrinya, korban ini menderita penyakit diabetes. Jadi dugaan sementara, korban nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena depresi,” ujarnya.

Nur menambahkan, dugaan korban tewas gantung diri itu diperkuat dari hasil visum luar, dimana di tubuh korban ditemukan kotoran, lidah keluar panjang. Ciri-ciri tersebut, merupakan orang bunuh diri dengan gantung diri.

“Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan kuat murni bunuh diri,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill