TANGERANGNEWS.com-Remaja berinisial S, 18, yang menjadi pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020), telah ditangkap oleh polisi dalam waktu singkat.
Berdasarkan pemeriksan sementara polisi, pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian ini kerap belajar agama di Youtube dan aplikasi smartphone hingga diduga terpapar suatu aliran.
"Dia belajarnya malah dari aplikasi agama gitu, terus sering nonton youtube juga," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah seperti dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (30/9/2020).
Namun untuk lebih memperjelas kasus tersebut, pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangannya. Polisi juga memeriksa rumah pelaku yang hanya berjarak 50 meter dari musala.
"Kita masih di dalami, sumber-sumber alirannya. Dia tinggal dengan orang tuanya. Untuk penggeledahan rumah pelaku, nanti dari penyidik yang lakukan," ujar Fikry.
Seperti diketahui, peristiwa corat-coret musala ini diketahui sekitar pukul 15.30 WIB, ketika salah satu warga Rifki Hermawan, hendak melaksanakan adzan Ashar. Ia terkejut melihat kondisi musala sudah dicoret-coret temboknya. Tak hanya itu, dia juag menemukan sajadah dalam keadaan sudah digunting dan Al-Quran dicoret-coret.
Rifki pun langsung melaporkan itu ke warga lainnya. Kemudian pintu-pintu masuk musala disegel untuk mengamankan barang bukti. Setelah melapor ke Polsek Pasar Kemis, petugas kepolisian tiba di lokasi melakukan olah TKP dan membawa barang bukti.
Berdasar hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada pelaku akhirnya diamankan dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
"Alhamdulillah, hanya beberapa jam setelah kita selidiki, akhirnya kita berhasil amankan seorang pelaku dengan inisial S di rumahnya, tepatnya pukul 19.30 WIB. Dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis, pelaku mengakui telah melakukannya. Saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi. (RAZ/RAC)