Connect With Us

Razia Kamar Napi di Rutan Jambe, Petugas Temukan Belasan Ponsel & Benda Terlarang Lainnya

Mohamad Romli | Sabtu, 3 Oktober 2020 | 11:49

Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Fonika Affandi didampingi petugas Rutan dan personel TNI saat mengekspose hasil temuan ponsel dan benda terlarang lainnya milik warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (2/10/2020) (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Belasan ponsel milik warga binaan pemasyarakatan (WBP/narapidana) disita petugas rumah tahanan (rutan) Kelas 1 Tangerang dari kamar para penghuni hotel predeo yang terletak di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.

Selain menyita 15 ponsel milik WBP, dalam operasi gabungan Bersama personnel TNI/Polri itu, petugas juga sejumlah benda terlarang seperti headset, pengisi daya ponsel (power bank) dan benda-benda berbahaya lainnya seperti pisau dan palu.

Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Fonika Affandi mengaku heran dengan temuan tersebut. Ia mengatakan, penjagaan ketat oleh petugas telah dilakukan agar benda-benda milik WBP tersebut tidak masuk ke dalam lingkungan Rutan.

“Meskipun para WBP disini dikatakan lockdown, tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada keterlibatan petugas,” ujar Affandi usai menyampaikan hasil sidak kepada awak media, Jumat (2/10/2020).

Keberadaan benda-benda terlarang di lingkungan Rutan itu disinyalirnya karena ada keterlibatan pihak ketiga yang sengaja memberikan kemudahan bagi WBP untuk mengakses fasilitas di luar aturan dalam rutan. Tentunya, kata Fonika, pihaknya tidak bisa menuduh, dan masih terus mendalami. Karena, dalam sidak juga ditemukan barang-barang tempat penyimpanan khusus.

“Tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita. Untuk ke depan akan segera kita tindaklanjuti,” katanya.

Fonika mejelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada WBP Rutan Kelas I A Tangerang melalui tim satuan kepatuhan internal. Jadi, kata dia, tim itulah yang akan memberikan berbagai macam sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran. Bisa berupa teguran, hormat kepada bendera, bahkan sampai tindakan-tindakan yang keras.

“Untuk warga binaan sendiri akan diregister F, akan dimasukkan kedalam trap sel (sel tikus) selama 6 hari,” pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

KOTA TANGERANG
Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Gegara Tramadol Jatuh di Jalan, Polisi Amankan 49.500 Butir di Perumahan Poris

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:04

Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.

KAB. TANGERANG
Jelang Imlek, Warga Tionghoa Bersih-bersih Vihara Caga Sasana Panongan

Jelang Imlek, Warga Tionghoa Bersih-bersih Vihara Caga Sasana Panongan

Minggu, 8 Februari 2026 | 19:50

Jelang tahun baru Imlek 2577 Kongzli, puluhan warga keturunan etnis Tionghoa di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melakukan bersih-bersih di Vihara Caga Sasana, pada Minggu 8 Februari 2026.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill