TANGERANGNEWS.com-Kelakuan bejat seorang ayah bernama Heru Suroso di Kabupaten Tangerang ini tak patut ditiru. Dia menyetubuhi kedua anaknya sendiri yang masih dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Megu, Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus tersebut. Pelaku tak lain ayah kandung korban sendiri.
“Iya benar kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya anaknya sendiri,” ungkap Agus, Minggu (25/10/2020).
Agus menjelaskan, awalnya pelaku melakukan aksi bejat itu kepada anak pertamanya berusia 7 tahun. Masih belum puas, anak kedua yang berusia 4 tahun jadi korban pencabulan olehnya.
“Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli,” ungkapnya.
Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Alasannya tidak kuat menahan hawa nafsu karena istrinya kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia sudah cukup lama.
“Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan,” beber Agus.
Pelaku terjerat hukuman Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Agus. (RAZ/RAC)