Connect With Us

Residivis Ini Sudah Curi 1.825 Motor di Tangerang

Muhamad Heru | Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:20

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (di tengah) bersama jajaranya menunjukan barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari ungkap kasus itu, dua pelaku berhasil dibekuk.

Keduanya berinisial DA dan S yang ditangkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dua orang kami tangkap, sedangkan dua lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (26/10/2020).

Dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis untuk kasus yang sama. Tersangka S pernah ditangkap pada tahun 2013. Setelah bebas, S sempat berdagang.

Namun karena dirasa hasil yang didapat tidak memuaskan, tersangka S kembali terjun menjalankan aksi curanmor.

Sedangkan tersangka DS baru bebas pada tahun 2019. Sebelumnya, tahun 2018, DS dibekuk dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara di Rutan Jambe.

Usai bebas, DS dan S bertemu dan kemudian menjalankan aksi curanmor di beberapa lokasi di Tangerang, Serang, dan Jakarta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (di tengah) bersama jajaranya menunjukan barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.

"Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat sedikitnya 5 sepeda motor," kata Ade.

Dijelaskan Ade, sepeda motor hasil kejahatan dijual para tersangka di kisaran Rp2 hingga Rp3 juta.

Bila dirata-rata, dalam sehari pelaku mencuri lima motor dikalikan satu tahun, maka jumlah motor yang telah dicuri sebanyak 1.825 unit.

"Dengan nilai keuntungan yang sudah para tersangka dapat di angka sekitar Rp3,6 miliar," ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Ade mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap aksi curanmor dengan untuk menambah kunci ganda dan kunci pengaman serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.

Selain itu, Ade juga meminta masyarakat tidak membeli kendaraan yang tanpa surat apalagi dengan harga di bawah pasar.

"Sebab, bila ada permintaan, aksi curanmor akan ada. Dan siapa pun membeli kendaraan hasil kejahatan, maka bisa dipidana," terangnya.

Ade berujar, kasus ini masih terus dikembangkan termasuk terus mengejar tersangka lainnya. Sedangkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mencari tahu informasi di Polresta Tangerang. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill