Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera
Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berinisial FI dan NN di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/11/2020) kemarin, berhasil digagalkan warga.
Akibatnya, aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut justru berakhir nahas. Keduanya sontak menjadi sasaran bogem mentah para warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sampai akhirnya kedua pelaku diamankan polisi.
Kanit Reskrim Kelapa Dua Ipda Agam Tsaani menjelaskan, aksi pencurian yang semula dilakukan oleh empat kawanan pencuri tersebut, awalnya dipergoki oleh salah satu pengemudi ojek online (ojol).
"Awalnya mereka ingin mencuri sepeda motor yang diparkir di depan pintu keluar masuk Giant, samping Fame hotel. Saat hendak melakukan pencurian, pelaku diketahui oleh salah satu ojol yang ada di sekitar TKP," ujar Agam kepada Tangerangnews, Senin (2/11/2020).
Saat melihat para pelaku melancarkan aksinya tersebut, sontak pengemudi ojol pun langsung meneriaki para pelaku.
Atas hal itu, para pelaku pun panik dan lari tunggang langgang. Beruntung, dua dari empat pelaku tersebut berhasil diamankan warga.
"Keduanya yang diamankan berinisial FI dan NN, berikut satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam bernomor polisi B-3518-COG yang digunakan pelaku," imbuhnya.
Saat berhasil diamankan, keduanya pun digelandang ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.
"Kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut kami mendapati dua buah kunci letter T, berikut dengan anak kuncinya dari masing-masing saku jaket kedua pelaku," tuturnya.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pendalaman kasus serta melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut kini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.
TODAY TAGroma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa
Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews