TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilaporkan akan diputus hubungan kerjanya (PHK).
Hal ini dilakukan karena pabrik tersebut terkena imbas COVID-19 sehingga akan ditutup.
"Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang kena PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya," ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, seperti dilansir dari Suara, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan Hendra, selama pandemi, pabrik tidak dapat melakukan penjualan produk sehingga mengalami kerugian. "Akhirnya mematikan uang pemasukan perusahaan," jelasnya.
Hendra mengaku enggan menyebut nama pabrik tersebut. Disebutkannya, pabrik itu termasuk yang sudah besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group.
"Perusahaan bukan TbK. (Masih) Biasa tetapi dari luar negeri. Karena kondisi tersebut, pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK massal.
Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di-PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).