Connect With Us

Biadab, Ayah di Cisoka Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Muhamad Heru | Jumat, 6 November 2020 | 12:47

Tersangka berinisial HS, 35, Pelaku asusila terhadap kedua putrinya saat jumpa pers di Polresta Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial HS, 35, dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang.

HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (6/11/2020).

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.

Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga kemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia. “Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill