TANGERANGNEWS.com—Warga Kabupaten Tangerang menjerit ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran resah dengan maraknya aksi mafia tanah. Sebab, keabsahan legalitas kepemilikan lahan mereka terbentur dengan adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang sudah berganti nama ke pihak lain tanpa mereka ketahui.
Pemilik tanah di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Ema, 37, berharap perhatian langsung dari Jokowi. Menurut Ema, tanah warisan miliknya seluas kurang lebih 7.000 m2 dirampas.
"Pak Presiden tolong kami, kami hanya rakyat kecil, rakyat miskin. Tanah kami itu adalah satu-satunya warisan tanah kami dari bapak moyang kami, dari leluhur-leluhur kami," ujar Ema dalam tayangan TV swasta pada Senin (17/11/2020) malam.
Ema mengaku, memiliki hak atas tanah yang dikuasai keluarganya secara turun menurun. Namun belakangan tanahnya diklaim orang lain.
"Saya mempertahankan tanah bapak saya, tanah bapak kami dirampas. NIB atas nama orang lain. Padahal setiap tahun kami membayar pajak. Tapi tiba-tiba NIB atas nama orang lain. Itu tanah satu-satunya warisan dari bapak moyang kami," keluhnya.
Ema mengetahui NIB tanah miliknya telah terdaftar atas nama orang lain ketika mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
"Kita mengajukan ke BPN untuk mengukur ternyata NIB-nya atas nama orang lain. Kami tidak bisa menyebutkan namanya. Sudah berkali-kali ke (BPN), tapi jawabannya masih nihil,” paparnya.
Belum usai kisah pilu Ema, di Kampung Lontar, Desa Kalibaru Pakuhaji muncul Plang misterius. Di Plang tersebut tertulis 'Ini Tanah Sengketa, Perkara Perdata Reg. No. 868/Pdt.9/2020 PN TNG Pada Pengadilan Negri Tangerang.'
Pihak pemerintah desa setempat tidak mengetahui siapa yang memasang Plang tersebut. Sekretaris Desa Kalibaru, Yusin Sueb mengatakan, bahwa yang memasang Plang tersebut bukan Pihak Pengadilan Negeri Tangerang.
Yusin tidak menampik jika permasalahan tumpang tindih NIB juga terjadi di wilayahnya. Tak sedikit tanah warga yang tiba-tiba diklaim kepemilikannya oleh orang lain.
“Itu yang sekarang menimpa warga kami,” ucap Yusin.
Ada yang aneh, berdasarkan data yang diperoleh dari situs bhumi.atrbpn.go.id, tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang tersebar di Kecamatan Teluk Naga, Pakuhaji dan Kosambi terdaftar sebagai pemohon NIB atas nama Vreddy.
Padahal, luas tanah yang dapat dimiliki oleh perorangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.
"Yang menggugat saya itu Mr. V. Dia menggugat itu bahwa dia seolah-olah mengklaim punya tanah di wilayah kami," ujar H Sueb.
Menurutnya, gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Tangerang terjadi baru-baru ini sejak permasalahan NIB tanah ramai dipertanyakan ke BPN Tangerang.
"Karena berangggapan bahwa kita adalah pemerintah desa sini, dianggapnya kita tahu. Padahal saya belum pernah merasa tanda tangan untuk Mr. V. Ketemu saja belum pernah," tegasnya.
Sementara itu terkait adanya kejadian bahwa ada perorangan yang memohon NIB hingga 100 hektare lebih, pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.
"Maaf saya enggak bisa jelasin ini, ini bagian teknis. Mungkin kalau denger-denger memang ada pengaduan dari Vreddy itu tadi. Tapi maaf, ini bukan wewenang saya, bukan tupoksi saya. Kalau ada pengaduan-pengaduan seperti itu ya memang ada," kata Sudarmi, Kepala Urusan Umum BPN Kabupaten Tangerang.
Namun demikian, dirinya tidak menampik adanya mafia tanah yang masih beraksi. Ia pun berpesan agar masyarakat yang mengetahui adanya mafia tanah agar segera melapor. (RED/RAC)