Connect With Us

DPRD Sayangkan Sikap Kabupaten Tangerang Terkait TPST Ciangir

| Selasa, 31 Agustus 2010 | 14:55

Truk Sampah (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berencana menolak pembangunan TPST Ciangir disayangkan oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka menilai, penolakan itu merupakan sikap yang tidak bijak dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas, khususnya kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja bagi masyarakat yang tinggal disekitar TPST Ciangir.

            “Ini sebuah sikap yang lucu dan terkesan ke kanak-kanakan. Seharusnya, penolakan Pemkab Tangerang terhadap pembangunan TPST itu juga didasari dengan dalil dan kajian yang jelas. Bukan hanya sekedar menolak begitu saja,” ujar Muchlis, Anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Muchlis, keuntungan yang bisa didapat Pemkab Tangerang dari kerjasama itu sudah cukup jelas. Selain tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membangun TPST, Pemkab Tangerang juga akan mendapatkan keuntungan dari pengoperasian TPST. Bahkan, ekonomi warga sekitar TPST juga akan terbantu karena akan mendapatkan pekerjaan di proyek tersebut.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Sultoni, anggota DPRD dari Komisi D lainnya. Menurutnya, penolakan Pemkab Tangerang atas kerjasama dengan DKI Jakarta terkait rencana pembangunan TPST itu, telah menghilangkan kesempatan dan sejumlah potensi keuntungan yang bisa didapat.

            “Kabupaten Tangerang sangat diuntungkan dari proyek kerja sama tersebut. Selain aman dari sanksi Undang-Undang Pengolahan Sampah, Kabupaten Tangerang juga bisa menghemat anggaran," ujar anggota dewan dari Fraksi PKS itu lagi.

            Dijelaskannya, keuntungan lainnya adalah dana community development yang akan digulirkan untuk kegiatan sosial masyarakat Ciangir yang akan turun setiap bulannya dengan total Rp. 7 miliar per tahun serta mendapatkan pendapatan sebesar Rp 24 miliar per tahun dari retribusi pembuangan sampah Ciangir.

            Kabupaten Tangerang juga terbebas dari ancaman pidana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah yang mewajibkan setiap daerah mengolah sampahnya sendiri serta akan menghemat anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk pengolahan sampah.(sh/dira)
KOTA TANGERANG
Lagi Transaksi, Pria di Benda Tangerang Tertangkap Miliki 30 Paket Sabu

Lagi Transaksi, Pria di Benda Tangerang Tertangkap Miliki 30 Paket Sabu

Jumat, 18 April 2025 | 23:11

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial LH, 36, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Al Mukhlisin, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

BANTEN
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditarget Selesai 23 April

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditarget Selesai 23 April

Jumat, 18 April 2025 | 21:58

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menargetkan pembongkaran sisa pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, selesai pada 23 April 2025.

BISNIS
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 | 21:22

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan SMK Empat Tahun Diprioritaskan Kerja ke Luar Negeri

Lulusan SMK Empat Tahun Diprioritaskan Kerja ke Luar Negeri

Jumat, 18 April 2025 | 11:22

Pendidikan kejuruan tingkat SMK kini makin diarahkan untuk menyiapkan lulusan yang siap kerja, termasuk untuk pasar internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill