TANGERANGNEWS.com-Pelanggaran lalu lintas kerap dilakukan pengendara motor di jalur putar balik, yang berada di bawah Flyover Balaraja, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang.
Padahal tempat putar balik yang seharus hanya berjarak 300 meter di depannya.
"Saya biasanya putar balik di sini biar cepet sih, soalnya di depan suka macet kadang gara - gara angkot pada mangkal," ujar Sandy salah satu pengguna jalan, Kamis (10/12/2020).
Pengendara yang berputar dengan melawan arah di lokasi kebanyakan adalah para pengguna sepeda motor. Tak sedikit juga pengendara yang terkena sanksi tilang jika sedang ada petugas kepolisian yang bertugas.
"Ngejar waktu juga sih kadang, kalo lewat putaran di depanya jauh, kadang macet," tambahnya.
Hal ini juga menjadi penyebab kendaraan mengular cukup panjang. Paslnya karena kendaraan yang berputar lawan arah kerap berpapasan dengan kendaraan besar.