TANGERANGNEWS.com-Meski ditengah pandemi, ketaatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tangerang meningkat.
Pemkab Tangerang mencatat, masyarakat yang membayar PBB dan yang melakukan transaksi jual beli tanah masih melalui pajak BPHTB, masih menunjukan tren yang positif.
Terbukti pada 2020 ini, perolehan Pajak PBB mencapa Rp437 miliar dari yang ditargetkan Rp380 miliar. Hal ini pun mengalami peningkatan mencapai 115 % dan BPHTB mencapai Rp694 miliar dari target hanya Rp607 miliar, meningkat 114,3%.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada wajib pajak PBB dan BPHTB yang tidak ‘poho’ bayar PBB dan telah jujur bayar BPHTB. Terima kasih juga kepada jajaran Bapenda Kabupaten Tangerang dan aparatur kecamatan, desa/kelurahan serta PPAT/pejabat lelang, semuanya yang telah berkinerja dengan baik," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (17/12/2020).
Zaki menjelaskan, awal April 2020 pandemi sudah masuk di Kabupaten Tangerang. Sejak saat itu pelayanan PBB dan BPHTB pun melakukan kinerjanya dengan protokol kesehatan, sehingga dengan serta merta merubah pola pelayanan. Dari tatap muka, menjadi pelayanan via online.
"Kita harus tetap bertahan ditengah pandemi. Selain untuk menggali potensi pajak, pun untuk membiayai keuangan daerah dan masyarakat yang terdampak COVID-19," tutur Zaki.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pandemi telah merubah masyarakat. Namun perjalanan masih panjang untuk bertahan guna mendapatkan pundi-pundi pajak untuk mensejahterakan masyarakat, membiayai Kesehatan, Infrastruktur, hingga stabilitas ekonomi di wilayah Tangerang.
"Kami menjemput bola untuk pelayanan PBB, keliling ke desa/kelurahan. Masyarakat juga diberi kemudahan pembayaran melalui e-commerce, indomart dan alfamart hingga memberikan insentif pajak,"ujar Soma.
Terbukti target yang diberikan kepada Bapenda Kabupaten Tangerang terlampaui. Semua berupaya agar nantinya pajak yang kita pungut semata-mata bermuara untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Terbukti melalui infrastruktur baik jalan kecamatan, jalan desa dan jalan lingkungan pun agar berkondisi baik.
"Pembangunan nyata dilakukan, jalan, jembatan, RSUD, gedung sekolah hingga membangun 1.000 rumah kumuh melalui gebrak pakumis," ucap Soma Atmaja yang juga ketua PMI.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman menjelaskan, strategi yang dilakukan melalui program Gebyar Agustus, September Bangkit, serta Oktober Gemilang yang programnya insentif pembebasan denda untuk wajib pajak PBB P2.
Pembebasan buku Golongan 1 untuk wajib pajak PBB P2, lalu ada juga diskon maksimal 30% berbasis pengajuan dengan kriteria-kriteria tertentu untuk wajib pajak PBB P2, selain itu terdapat juga penundaan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2020 untuk PBB P2 dan adanya diskon tarif dari 5% hingga 10% untuk wajib pajak PBB dan BPHTB.
"Selama program berjalan, kita telah memberikan insentif kepada wajib pajak sebesar Rp47 miliar untuk rakyat," ucapnya. (ADV)